Review Kelompok XI (Pengaruh Fiqh dalam Materi Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Materi-Materi Hukum Islam yang masuk dalam Legislasi Hukum Nasional)
Oleh:
Fiana Shohibatussholihah (16110067)
1. Hukum
Islam adalah hokum yang bersifat universal karena ia merupakan bagian dari
agama islam yang universal sifatnya.
2. Hukum
nasional adalah hokum yang berlaku bagi bangsa tertentu di suatu negara
nasional tertentu.
3. Legislasi
dalam arti sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the
creation of general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or
ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan
Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan
dari undang-undang (delegation of rule making power by the laws).
4. Hubungan
pen-taqnin-an dan fiqh mencakup materi tetap materi-materi yang
dibahas parat ulama’ yang lalu, hanya cara bahasan teorinya-teori dan
penyusunan materi serta pengkodifikasiannya disesuaikan dengan cara-cara ilmu
hokum yang berlaku. Subtansinya tetap, subtansi ilmu fiqh, penampilannya
yang berbeda.
5. Dalam hal
tersebut, ijtihad yang dilakukan pada umumnya adalah Ijtihad fi
Tatbiq al-Ahkam (ijtihad di dalam penerapan hukum) dengan menggunakan
metode Ijtihad Jama’i (Ijtihad Kolektif); prosesnya adalah dengan
menghadirkan para pakar di bidang ilmu-ilmu yang berhubungan dengan materi yang
dibahas, untuk memberikan pertimbangan keadaan yang sesungguhnya dan dihadiri
pula oleh para ahli agama, khususnya ahli hokum islam, untuk memberikan
pertimbangan hukumnya (al-Hukm qabla bayan dhulmun, wa tark al-hukm ba’da
bayan dhulman).
6. Pengaruh
fiqh dalam materi legislasi hokum Islam di Indonesia mencakup:
a.
Al-Ahwal Al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga)
b.
Bidang Mu’amalah
c.
Bidang Siyasah
d.
Bidang Qadla
e.
Bidang Jinayah
7. Produk hukum nasional yang bersumber dari hukum islam, yaitu:
a.
Undang – Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan
b.
Undang – Undang Nomor
41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
c.
Undang – Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama
Komentar
Posting Komentar