Review Kelompok XI (Pengaruh Fiqh dalam Materi Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Materi-Materi Hukum Islam yang masuk dalam Legislasi Hukum Nasional)


Oleh: Fiana Shohibatussholihah (16110067)
1.      Hukum Islam adalah hokum yang bersifat universal karena ia merupakan bagian dari agama islam yang universal sifatnya.
2.      Hukum nasional adalah hokum yang berlaku bagi bangsa tertentu di suatu negara nasional tertentu.
3.      Legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang-undang (delegation of rule making power by the laws).
4.      Hubungan pen-taqnin-an dan fiqh mencakup materi tetap materi-materi yang dibahas parat ulama’ yang lalu, hanya cara bahasan teorinya-teori dan penyusunan materi serta pengkodifikasiannya disesuaikan dengan cara-cara ilmu hokum yang berlaku. Subtansinya tetap, subtansi ilmu fiqh, penampilannya yang berbeda.
5.      Dalam hal tersebut, ijtihad yang dilakukan pada umumnya adalah Ijtihad fi Tatbiq al-Ahkam (ijtihad di dalam penerapan hukum) dengan menggunakan metode Ijtihad Jama’i (Ijtihad Kolektif); prosesnya adalah dengan menghadirkan para pakar di bidang ilmu-ilmu yang berhubungan dengan materi yang dibahas, untuk memberikan pertimbangan keadaan yang sesungguhnya dan dihadiri pula oleh para ahli agama, khususnya ahli hokum islam, untuk memberikan pertimbangan hukumnya (al-Hukm qabla bayan dhulmun, wa tark al-hukm ba’da bayan dhulman).
6.      Pengaruh fiqh dalam materi legislasi hokum Islam di Indonesia mencakup:
a.       Al-Ahwal Al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga)
b.      Bidang Mu’amalah
c.       Bidang Siyasah
d.      Bidang Qadla
e.       Bidang Jinayah
7.      Produk hukum nasional yang bersumber dari hukum islam, yaitu:
a.       Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
b.      Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
c.       Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Komentar