Oleh:
Fiana Shohibatussholihah (16110067)
v Asal kata Qowaidul Khomsah: al Qowaid
bentuk jamak dari kata Qa’idah (kaidah), secara bahasa, kaidah berarti asas,
dasar atau pondasi. Qowaidul Khomsah artinya kaidah-kaidah fiqh yang bersifat
mendasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh yang terdiri dari lima
kaidah.
v Bentuk-bentuk qowaidul khomsah:
1. Segala amal tergantung pada keyakinan
2. Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan
keraguan
3. Kesulitan mendatangkan kemudahan
4. Kemudlaratan harus dihilangkan
5. Adat dapat dijadikan sebagai hukum
v Manfaat dari Qowaidul Khomsah:
a. Dapat mengetahui prinsip-prinsip fiqh dari
kaidah-kaidah fiqh.
b. Memudahkan penetapan hukum dengan
memerhatikan kaidah-kaidah fiqh.
c. Dalam menerapkan kaidah fiqh akan lebih
arif dalam menerapkan materi-materi fiqh dalam dimensi yang berbeda.
d. Lebih mencerminkan kandungan isi al-Qur’an
dan al-Hadits karena sumber dari pengambilan landasan hukum fiqh dari dua
sumber tersebut.
v Hukum Islam: koleksi daya upaya para
fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang
ebrsumber pada al-Qur’an dan al Hadits, ijma’ serta qiyas.
v Syariat: dasar-dasar hukum yang ditetapkan
Allah melalui Rasul-Nya yang wajib diikuti oleh orang Islam.
v Fiqh: ilmu yang bertugas menentukan dan
menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan umum dalam al-Qur'an dan AsSunnah
dan berusaha memahami hukum-hukum
didalamnya untuk diterapkan dalam kehidupan.
v Hukum positif adalah kumpulan asas-asas dan
kaidah hukumtertulis dan tidak tertulis pada saat ini sedang berlaku dan
mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah
atau pengadilan dalam negara Indonesia.
v Jenis hukum positif:
1. Hukum positif tertulis ~> hukum
tertulis yang berlaku umum (peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan) dan
hukum positif yang berlaku khusus.
2. Hukum positif tidak tertulis ~> hukum
adat, hukum keagamaan, hukum yurisprudensi, dll.
v Hukum Islam dalam sistem masyarakat
Indonesia dituntut terus bagaimana merespon perubahan yang terjadi secara
berkelanjutan.
v Kedudukan dan pelaksanaan hukum Islam di
Negara Republik Indonesia dengan secara khusus tercantum dalam pasal 29 ayat 1.
v Hubungan antara fiqh dan hukum positif di
Indonesia:
1. Hukum Islam dibuat sesuai dengan tujuan
diciptakannya manusia.
2. Hukum Islam bersumber dari al-Qur’an dan
As-Sunnah sedangkan hukum positif murni dari masyarakat.
Komentar
Posting Komentar