Review Kelompok X (Qowaidul Khomsah & Hubungan antara Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia)


Oleh: Fiana Shohibatussholihah (16110067)
v  Asal kata Qowaidul Khomsah: al Qowaid bentuk jamak dari kata Qa’idah (kaidah), secara bahasa, kaidah berarti asas, dasar atau pondasi. Qowaidul Khomsah artinya kaidah-kaidah fiqh yang bersifat mendasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh yang terdiri dari lima kaidah.
v  Bentuk-bentuk qowaidul khomsah:
1.      Segala amal tergantung pada keyakinan
2.      Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan
3.      Kesulitan mendatangkan kemudahan
4.      Kemudlaratan harus dihilangkan
5.      Adat dapat dijadikan sebagai hukum
v  Manfaat dari Qowaidul Khomsah:
a.       Dapat mengetahui prinsip-prinsip fiqh dari kaidah-kaidah fiqh.
b.      Memudahkan penetapan hukum dengan memerhatikan kaidah-kaidah fiqh.
c.       Dalam menerapkan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi fiqh dalam dimensi yang berbeda.
d.      Lebih mencerminkan kandungan isi al-Qur’an dan al-Hadits karena sumber dari pengambilan landasan hukum fiqh dari dua sumber tersebut.
v  Hukum Islam: koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ebrsumber pada al-Qur’an dan al Hadits, ijma’ serta qiyas.
v  Syariat: dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya yang wajib diikuti oleh orang Islam.
v  Fiqh: ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan umum dalam al-Qur'an dan AsSunnah dan berusaha  memahami hukum-hukum didalamnya untuk diterapkan dalam kehidupan.
v  Hukum positif adalah kumpulan asas-asas dan kaidah hukumtertulis dan tidak tertulis pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.
v  Jenis hukum positif:
1.      Hukum positif tertulis ~> hukum tertulis yang berlaku umum (peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan) dan hukum positif yang berlaku khusus.
2.      Hukum positif tidak tertulis ~> hukum adat, hukum keagamaan, hukum yurisprudensi, dll.
v  Hukum Islam dalam sistem masyarakat Indonesia dituntut terus bagaimana merespon perubahan yang terjadi secara berkelanjutan.
v  Kedudukan dan pelaksanaan hukum Islam di Negara Republik Indonesia dengan secara khusus tercantum dalam pasal 29 ayat 1.
v  Hubungan antara fiqh dan hukum positif di Indonesia:
1.      Hukum Islam dibuat sesuai dengan tujuan diciptakannya manusia.
2.      Hukum Islam bersumber dari al-Qur’an dan As-Sunnah sedangkan hukum positif murni dari masyarakat.

Komentar