Review Kelompok VIII (Pengertian Ijtihad dan Fatwa, Klasifikasi Ijtihad dan Mujtahid, Kedudukan Ijtihad dan Fatwa dalam Islam)
Oleh:
Fiana Shohibatussholihah (16110067)
1. Ijtihad menurut istilah adalah pengerahan
segala kemampuan mujtahid untuk mendapatkan hukum syariah yang bersifat praktis
dengan cara istinbath. Dengan begitu seorang mujtahid merasa tidak mampu lagi
melakukan hal yang telah diusahakan.
2. Syarat menjadi ijtihad syar’i ada 3,
yaitu:
a. Mengerahkan segenap kemampuannya sehingga
mujtahid tidak mampu lagi berbuat lebih dari yang telah diusahakan.
b. Usaha tersebut dimaksudkan untuk mencari
dugaan kuat terhadap hukum syariah.
c. Dugaan tersebut harus berasal dari nash
yang syariah.
3. Hukum melakukan ijtihad adalah wajib (fardhu
kifayah) bagi muslimin. Aspek yang melatarbelakangi kewajiban tersebut ada 2,
yakni:
a. Aspek ‘aqliyah, sebab nash-nash bersifat
terbatas sedangkan perkembangan zaman terus berkembang. Sehingga membutuhkan
pemikiran lebih untuk menetapkan suatu hukum dari suatu kejadian atau peristiwa
baru.
b. Aspek syar’iyyah, syar’iyah mewajibkan
ijtihad. Karena seorang mujtahid harus senantiasa melakukan ijtihad untuk
kemaslahatan ummat.
4. Syarat untuk menjadi mujtahid yaitu
mengerti dalil-dalil as-sam’iyah (Al-Qur’an dan As-Sunnah), mengerti maksud dan
makna kata bahasa arab serta penggunaannya dengan benar dan fasih, mengetahui
secara mendalam tentang masalah-masalah qiyas sehingga dapat dijadikan acuan
untuk menggali hukum yang belum ditentukan sebelumnya, selain itu juga harus
menguasai ilmu mantiq atau logika agar deduksi yang dihasilkan dinyatakan benar
dalam pertimbangan hukum dan sanggup mempertahankan kedudukan dari hukum
tersebut. Yang terakhir, harus memahami kaidah-kaidah istinbath ushul fiqh agar
mampu memberikan argumen dari setiap masalah yang timbul.
5. Klasifikasi mujtahid ada 5, yakni:
a. Mujtahid Mustaqil, mujtahid yang mampu
menggali hukum langsung dari sumber hukumnya.
b. Mujtahid Muntasib, mujtahid yang
mengistimbathklan hukum memilih mengikuti madzhab tertentu.
c. Mujtahid Mazhab, mujtahid yangs etia
mengikuti imam mazhab yang dianutnya.
d. Mujtahid Murajjih, mujtahid yang tidak
mengistimbathkan hukum-hukum furu’, tetapi memilih perbandingan dengan hasil
mujtahid lain yang lebih kuat untuk dijadikan sandaran.
e. Mujtahid Mustadil, ulama yang tidak
melakukan ijtihad namun mengemukakan dalil-dalil berbagai pendapat kemudian
menerangkannya.
6. Ruang lingkup ijtihad pada nash yang
dalilnya tidak qath’i dan hukum syariah yang semula tidak ada nash dalilnya.
7. Hasil dari ijtihad dapat digunakan di
seluruh daerah. Tidak terbatas oleh suatu daerah atau negara saja.
8. Fatwa adalah jawaban dari suatu pertanyaan
yang diajukan oleh pe-nanya perihal hukum dalam suatu peristiwa yang belum ada
dasar hukum sebelumnya.
9. Kegiatan memberikan fatwa disebut futya
atau ifta. Peminta fatwa disebut mustafti. Sedangkan yang memberikan fatwa
disebut mufti.
10. Sifat-sifat ideal mufti yang diharapkan
Imam Ahmad sebagai berikut.
a. Memiliki niat yang kuat yang berlandaskan
hanya untuk Allah.
b. Berpengetahuan luas. Sebab bila tidak
berpengetahuan, dikhawatirkan akan memberikan fatwa yang menyesatkan di tengah
masyarakat.
c. Dianjurkan untuk tenang dan sabar dalam
memberikan fatwa.
d. Pengetahuan yang dimiliki mufti harus
jelas dasar hukumnya dari nash al-Quran maupun al-Hadits.
e. Kondisi ekonomi mufti harus cukup.
Sehingga tidak menimbulkan kesan sebagai mufti yang mengharapkan bantuan
ekonomi dari orang lain atau yang pemberi fatwa.
f.
Harus
peduli terhadap masyarakat. Dengan begitu akan mudah terjadi interaksi antara
mufti dan masyarakat dalam memperjelas hukum suatu peristiwa yang baru.
11. Terkadang fatwa dihasilkan dari ijtihad,
kadang juga kesepakatan para ulama.
12. Fatwa bersifat dinamis. Selalu terbarui
sesuai perkembangan zaman.
13. Fatwa hanya berlaku di daerah tertentu
saja. Tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah atau negara.
14. Fatwa dianggap sangat penting dalam Islam
sampai-sampai beberapa ulama melarang tinggal di daerah yang tidak ada
mufti-nya untuk bertanya tentang persoalan agama yang belum difahaminya.
15. Ketika mustafti tidak mentaati fatwa, maka
ia telah melakukan maksiat terhadap tindakannya tersebut.
16. Kejayaan fatwa terjadi
pada saat kerajaan Ottoman.
Komentar
Posting Komentar